Langsung ke konten utama

Haruskah Menjadi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan?-Pascawisuda PKN STAN


• seri PKN STAN

Haruskah Menjadi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan?

Pascawisuda PKN STAN 2018, kakak sempatkan pulang ke Metro, meski sebentar. Di Metro, ia kuajak periksa mata, dan mengganti lensa (bukan bingkai) kacamata, bila perlu. Setidaknya, setahun sekali ia memeriksa matanya yang minus.

Berhubung tahun lalu ia tak menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS untuk pembelian lensa kacamatanya, maka tahun ini ia berhak menggunakan fasilitas JKN BPJS -nya untuk penggantian biaya pembelian lensa, karena telah memenuhi syarat 2 tahun.

Sampai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), petugas memeriksa data di komputer, dan menyatakan bahwa ia tak terdaftar lagi di BPJS karena telah berusia 21 tahun.

Ia harus mendaftar kepesertaan baru. Pilihannya adalah mendaftar sebagai peserta mandiri non Aparatur Sipil Negara karena meskipun tahun depan, insyaallah, ia sudah mulai bekerja di Kementerian Keuangan, namun statusnya masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama 1 tahun. Tahun berikutnya (setelah SK PNS-nya telah diterima), ia harus merubah datanya lagi, atau mendaftar kepesertaan baru (bukan peserta mandiri lagi, tapi sebagai ASN).

Hari itu juga ia mengurus perubahan data ke Kantor Cabang BPJS di Metro. Tak berapa lama, urusan selesai. Oleh petugas diberitahu bahwa Kartu BPJS lama dapat dipakai kembali setelah 14 hari kemudian, yakni setelah dilakukan pembayaran iuran pertama pada hari ke-14 terhitung dari tanggal pendaftaran/perubahan data tersebut.

Mengapa ia harus menjadi peserta JKN-KIS BPJS?

Terlepas dari kewajiban ASN sebagai peserta BPJS, terdapat aturan baru, bahwa mulai 1 Januari 2019, seluruh Warga Negara lndonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di lndonesia lebih dari 6 bulan, harus mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta BPJS, tanpa terkecuali.

Apabila tidak mendaftar, maka WN akan dikenakan Sanksi Perorangan yaitu tidak dapat mendapatkan layanan publik tertentu oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, seperti mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat lzin Mengemudi (SIM), Paspor, Kartu Keluarga (KK), lzin Mendirikan Bangunan (lMB), Sertifikat Tanah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau layanan pemerintah lainnya.

Nah, 1 Januari 2019 tinggal hitungan hari. Sebelum memutuskan untuk ikut atau tidak ikut asuransi mandiri, ia mencari tahu hukumnya pada ustadz yang mengerti hukum asuransi (referensi : Ustadz Erwandi Tarmidzi).

Jika sebagai ASN, kepesertaan JKN BPJS ini diwajibkan, mau bagaimana lagi?

Bagi ASN, asuransi kesehatan ini sudah tak awam lagi, karena meskipun tak mau, tetapi karena wajib, maka mau tak mau harus mau. Dipakai atau tidak dipakai, pada setiap bulannya ASN pasti dipotong penghasilannya untuk iuran JKN BPJS (dulu bernama program ASKES/Asuransi Kesehatan), yang kepesertaannya meliputi suami, istri, dan maksimal 2 anak (hingga anak berusia 21 tahun, atau sudah menikah).

Mau tak mau. Jika memang harus, mudah-mudahan ke depan, sistem BPJS menjadi lebih baik lagi dan memenuhi hukum syar'i, meskipun menghilangkan unsur riba dalam asuransi ini tak mudah.

Sekilas Info tentang BPJS :

■ Informasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan :

▪ BPJS Kesehatan mulai melayani masyarakat pada 1 Januari 2014, menggantikan program sebelumnya yakni ASKES (Asuransi Kesehatan, yang hanya wajib bagi ASN).

▪ Mulai 1 Januari 2019, seluruh WNI dan WNA yang tinggal di lndonesia lebih dari 6 bulan, harus sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu lndonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan tanpa terkecuali.

▪ Bagi WN yang tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, maka akan dikenai Sanksi Perorangan, yakni tidak mendapatkan layanan publik tertentu oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, antara lain :

- lzin Mendirikan Bangunan (lMB)
- Surat lzin Mengemudi (SIM)
- Sertifikat Tanah
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Paspor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- dan layanan pemerintah lainnya.

▪ Bagi WN yang tidak memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan, akan dikenai sanksi administrasi, berupa :

- teguran tertulis
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

▪Semua WN wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, baik melalui program bantuan pemerintah (Penerima Bantuan luran/PBl); atau melalui perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja (Pekerja Penerima Upah/PPU); maupun secara mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU).

▪ Penerima Bantuan luran (PBl) atau pemegang Kartu lndonesia Sehat (KIS) adalah peserta yang mendapatkan bantuan iuran kelas 3 yang dibayarkan Pemerintah melalui Dinas Sosial.

▪ Peserta yang terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) akan mendapatkan kelas yang disesuaikan dengan besaran gaji yang diterimanya.

▪ Peserta yang terdaftar secara mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) bebas memilih kelas yang diinginkan, dan bersedia membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Ada kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

■ Tarif Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan berdasarkan aturan baru yakni Perpres RI No.19/2019, berlaku mulai 1 April 2016 :

▪ BPJS Kesehatan telah menetapkan tarif iuran peserta berdasarkan kelas. Iuran ini wajib dibayar oleh Peserta JKN-KIS BPJS Mandiri setiap bulannya.

▪ Menurut BPJS, sistem iuran yang dibuat adalah sistem gotong royong, dan mengikat seumur hidup. Iuran yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai peserta yang membutuhkan (sedang sakit). Kepesertaan tidak dapat ditutup (kecuali yang bersangkutan meninggal).

▪Iuran peserta Kelas 1 = Rp 80.000,00.
BPJS Kesehatan telah menetapkan biaya iuran untuk peserta kelas 1 sebesar Rp 80.000,00 perorang perbulan.

Peserta kelas 1 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap sesuai dengan kelas yang dipilih, yaitu peserta akan mendapatkan kamar kelas 1 untuk dirawat, dan biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.

▪Iuran peserta Kelas 2 = Rp 51.000,00

BPJS Kesehatan telah menetapkan biaya iuran untuk peserta kelas 2 sebesar Rp 51.000,00 perorang perbulan.

Peserta kelas 2 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap sesuai dengan kelas yang dipilih, yaitu peserta akan mendapatkan kamar kelas 2 untuk dirawat, dan biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.

Peserta boleh mengajukan naik kelas ruang rawat inap ke kelas 1, namun peserta akan dikenakan biaya selisih dari yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

▪Iuran Kelas 3 = Rp 30.000,00

BPJS Kesehatan telah menetapkan biaya iuran untuk peserta kelas 3 sebesar Rp 30.000,00 perorang perbulan.

Peserta kelas 3 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap sesuai dengan kelas yang dipilih, yaitu peserta akan mendapatkan kamar kelas 3 untuk dirawat, dan biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.

Kelas 3 merupakan kelas terbawah. Bagi WN yang merasa tidak mampu, maka dapat memilih kelas 3.

Apabila masih tidak mampu juga, maka disarankan mengajukan bantuan untuk mendaftar menjadi peserta PBI.

▪ Perbedaan tiap-tiap kelas hanya pada fasilitas kamar, sedangkan untuk obat-obatan yang diberikan kepada pasien tetap sama. 

Tidak ada perbedaan dari layanan, selain kamar rawat inap.

▪ Peraturan BPJS Kesehatan tertera di Formulir Daftar Isian Peserta, dan setelah ditandatangani maka peserta dianggap telah mengetahui aturan dan menyetujuinya. 

Ketidaktahuan peserta atas aturan, ditanggung peserta, bukan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

▪ Peserta tidak boleh menunggak pembayaran. Bila menunggak, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan/dihentikan sementara sampai peserta melunasi iuran yang tertunggak.

▪ Pembayaran iuran bersifat wajib setiap bulan, dan dibayarkan mulai tanggal 1 sampai maksimal tanggal 10.

▪ Bila peserta rutin membayar tepat waktu, maka kepesertaannya dianggap Aktif. 

Dengan status peserta Aktif, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Rawat Jalan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

▪ Bila peserta terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal jatuh tempo, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan, dan tidak berhak mendapat penjaminan pelayanan kesehatan untuk sementara waktu sampai dipenuhinya pelunasan tunggakan.

▪ Ada penerapan denda bagi seluruh peserta JKN-KIS yang menunggak iuran, yakni :

Bagi peserta yang menunggak iuran, denda 2,5% x biaya rawat inap x bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) akan dikenakan bila peserta menerima pelayanan rawat inap dalam rentang waktu 45 hari dari hari pelunasan tunggakan iuran.

▪ Peserta yang menunggak iuran selama 14 bulan atau lebih, maka sebelum 18 Desember 2018 akan diikutsertakan dalam Pemutihan tahap pertama yaitu hanya membayar 12 bulan tunggakan ditambah 1 bulan aktif (menjadi 13 bulan).

▪ Pemutihan tahap pertama akan berakhir pada 18 Desember 2018.

■ Kriteria Penerima Bantuan luran (PBl) atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) :

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal, kurang dari 8 meter persegi perorang;

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu berkualitas rendah;

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester;

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain;

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;

6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan;

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah;

8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu;

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari;

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik;

12. Mata pencaharian/ sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah sebagai :
- petani dengan luas lahan 500 meter persegi,
- buruh tani,
- nelayan,
- buruh bangunan,
- buruh perkebunan,
- dan atau pekerjaan lainnya
dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000,00 per bulan;

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga:
tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD;

14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,00 seperti sepeda motor (kredit/ non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Jika minimal 9 variabel dari 14 variabel tersebut terpenuhi, maka dapat disebut sebagai rumah tangga miskin, sehingga berhak menjadi peserta PBI dan memperoleh KIS.

■ Prosedur dan Syarat Pendaftaran PBI :

1. KK dan KTP (asli dan fotocopy) seluruh anggota Keluarga.

2. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari RT/RW, dan Kelurahan setempat.

3. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kecamatan dengan membawa Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Kelurahan.

3. Surat Pengantar dari Puskesmas untuk mendaftar sebagai PBI.

4. Tidak perlu rekening bank.

5. Pergi ke Dinas Sosial dengan membawa berkas tersebut.

6. Dinas sosial akan mengurus pendaftaran BPJS sampai pemohon mendapatkan kartu BPJS PBI/KIS.

■ Prosedur Pendaftaran Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) :

1. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau dapat juga mendaftar melalui aplikasi di telepon seluler, Mobile JKN-KIS;

2. Mengisi formulir daftar isian PBPU, dibubuhi materai Rp 6.000,00, dan ditandatangani;

3. Menyerahkan :
- fotocopy KTP
- fotocopy KK
- Bagi pendaftar peserta kelas 1 dan 2, wajib menyertakan fotocopy buku Tabungan (BNI/BRI/Bank Mandiri) dan difotocopy halaman depan saja yang menampilkan nama penabung dan nomor rekening. Buku tabungan boleh atas nama peserta maupun orang tua.

- Pas photo 3x4 cm (bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS sebelumnya).

4. Dengan nomor rekening tabungan tersebut, peserta akan mendapat nomor Virtual Account (VA) pembayaran iuran;

5. Peserta membayar iuran pertama pada hari ke-14 setelah pendaftaran, dan kepesertaannya aktif setelah dilakukan pembayaran pertama pada hari ke-14 tersebut;

6. Pembayaran dapat dilakukan dengan pemotongan tabungan (otomatis autodebit untuk menghindari keterlambatan pembayaran), maupun melalui pihak yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selamat mempelajari aturan BPJS Kesehatan.

Baca, cermati, dan pahami aturan terbarunya (setidaknya sejak 2014-2018 telah beberapa kali aturan BPJS Kesehatan berubah, dan aturannya masih mungkin berubah sewaktu-waktu).

Semoga Allah memberi kita karunia sehat wal 'afiat, dan menjalani usia yang mendapat keberkahan-Nya.

Sungguh, sehat merupakan salah satu nikmat terbesar setelah dikaruniai iman lslam dan rasa aman.

Alhamdulillahilladzi bini'matihi tatimmushshalihat.

           with love,
💕 Sasa Suratman 💕
         11.12.2018

Referensi :

BPJS Kesehatan.
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2019.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang JKN-KIS BPJS, dapat menghibungi Pusat Layanan lnformasi BPJS Kesehatan/Care Center-24 Jam di nomor telepon 1500400.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bongkar Pasang IUD dengan Bius Total/Anestesi-IUDPart2

• seri lUD ❤ Bongkar Pasang IUD dengan Bius Total/Anestesi ❤ #IUDpart2 Sebelumnya aku pernah posting tentang pengalamanku menggunakan lntra Uterine Device (IUD), juga pengalaman saat pemasangan dan pelepasan IUD, baik oleh dokter Spesialis Obstetry & Gynecology (dokter Sp.OG/ObGyn), maupun bidan. Hari ini aku akan berbagi pengalaman pertamaku menjalani bongkar pasang IUD dengan bius total/anestesi umum. • Saking nyamannya menggunakan IUD, aku sampai lupa bahwa pada Maret 2019 adalah bertepatan dengan 10 tahun IUD tertanam di rahimku.  Aku baru menyadarinya saat membuka berkas catatan kesehatanku. Deg! Limit, dong! Semestinya, IUD jenis ParaGard Copper-T seperti yang kupakai ini lebih aman dilepas setelah 8 tahun masa pemakaian, walaupun boleh dipakai sampai 10 tahun.  Bagaimana jika IUD lengket di rahim? atau geser posisi? atau hilang, gitu? Wiii ngerii! Takut banget! Kujadwalkan pada Maret 2019, bertepatan dengan saat me...

Be a Good Muslim Doctor-Tes Masuk FK UII

• seri Menjemput lmpian • ❤ Be a Good Muslim Doctor ❤ Pengalaman mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam lndonesia (UII) melalui jalur Computer Based Test (CBT), lolos Tes Tahap l dan ll, dan dinyatakan Diterima sebagai mahasiswa Pendidikan Kedokteran. • "Dik, jika Allah izinkan kamu diterima di PKN STAN dan Fakultas Kedokteran, mana yang kamu pilih?" "Insya Allah, kedokteran," adik menjawab mantap. "Meskipun di universitas swasta?" "Jika itu adalah FK UII, maka insya Allah, ya." Adik konsisten dengan pilihannya, ia lebih memilih FK UII, meski sebelumnya telah dinyatakan diterima di Fakultas Farmasi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN). Ia tak melakukan registrasi lebih lanjut di PTN tersebut, dan melepaskannya. Adik juga konsisten, lebih memilih FK UII, meski dinyatakan lulus PKN STAN tahap l (pengumuman hari ini, Rabu, 31 Juli 2019, peringkat 209 dari 8910 pese...

Penempatan Alumni PKN STAN 2018

• seri PKN STAN ❤ Penempatan Alumni PKN STAN 2018 ❤ Jakarta, 4 Oktober 2018 Ada yang baru dan mengejutkan pada penempatan 5.485 alumni Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 2018. Terdapat 4.885 lulusan PKN STAN yang ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan 600 lulusan ditempatkan di Non Kementerian Keuangan. • Kemarin kakak menelepon, "Alhamdulillah, aku ditempatkan di Kementerian Keuangan-Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ma!" serunya. Kujawab, "Masya Allah, tabarakallah. Alhamdulillah wa syukrillah.  Loh, bukankah memang demikian? Kakak kan kuliah di Program Diploma (Prodip) lll Pajak, jadi wajar kan penempatan kerjanya di Kemenkeu-DJP? Adakah sesuatu yang tak lazim?" "Tidak semua di DJP, Ma. Lulusan ProDip Pajak ada yang penempatan kerjanya di DJP, SetJen, ada pula di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Teman-temanku yang jurusan Akuntansi bahkan penempatan kerjanya tersebar ke Kementerian/Lembaga Negara (K/L) lainnya,...