Langsung ke konten utama

Penisbatan untuk Tujuan Li Nasab

• seri Keluarga

Penisbatan

Seseorang yang baru berteman denganku di dumay bertanya, "Mbak, apakah Suratman itu nama suami Mbak? Gak boleh lho, Mbak. Bla..bla..bla."

Teplak!

"Bukan."

Lha? Suamiku kan babeh Beib Andy Prijanto.

Sasa Suratman itu nama akun fb-ku. Namaku di akta kelahiran adalah W.... N....... (binti) Suratman. W.... (anugerah dari Allah), N....... (cahaya kedamaian). Orangtuaku memberi nama tersebut sebagai wujud rasa syukur kepada Allah sekaligus doa, agar anugerah dari Allah (berupa anak) membawa cahaya kedamaian (putri shalihah) dalam keluarga, dan selamat di dunia-akhirat. Walaupun sekedar nama akun, Sasa (dari kata Santi), tapi penisbatan namaku tetap pada nama ayah kandungku, Suratman.

Apa sih arti pentingnya penisbatan?

Hak seorang anak atas orang tuanya, di antaranya adalah mendapatkan nama yang baik, pendidikan yang baik, ibu yang baik. Alhamdulillah, orangtuaku telah menunaikan kewajibannya, salah satunya adalah memberiku nama yang indah, memiliki makna dan berisi doa kebaikan.

Di dalam Islam, nama laki-laki di belakang nama seseorang, itu berarti keturunan, atau anak dari laki-laki tersebut. Itulah yang disebut sebagai penisbatan. Penisbatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap ayah kandungnya (ayah yang menikah sah dengan ibunya, lalu dari pernikakan tersebut menghasilkan keturunan/anak).

Perkecualian, bagi anak hasil zina (dengan 'ayah biologis' yang tidak menikah dengan ibunya), maka ia dinisbatkan kepada ibunya.

Seorang istri dilarang menambahkan nama suaminya, atau nama keluarga suaminya di belakang namanya. Perbuatan ini merupakan pengingkaran seorang anak perempuan kepada keluarganya.

Penisbatan kepada ayah kandungnya ini diatur dalam lslam, karena berkaitan dengan hukum pernikahan (ayah kandungnya yang berhak menjadi wali nikahnya), hukum waris, hukum mahram, hukum nafkah, dan lain-lain konsep hidup ideal dalam lslam, sehingga penisbatannya kepada suaminya akan merusak aturan hukum lslam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya, atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah."
(Hadits Riwayat Muslim dalam al-Hajj no.3327, dan at-Tirmidzi).

"Barangsiapa bernasab kepada selain ayahnya, dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya."
(Hadits Riwayat al-Bukhari dalam al-Maghazi, Bab : Ghazwatuth-Tha'if no.3982)

"Sesungguhnya kami selalu memanggil Zaid, budak yang dimerdekakan Rasulullah dengan panggilan Zaid bin Muhammad, sampai turunlah ayat "Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan nama bapak-bapak mereka. Hal itu lebih adil di sisi Allah," (Al-Quran Surah al-Ahzab : 5). Nabi pun berkata, "Kamu adalah Zaid bin Haritsah bin Syarahil."
(Hadits Riwayat al-Bukhari dari lbnu 'Umair radhiyallahu 'anhuma).

"Tidaklah seseorang mendakwakan kepada selain ayahnya sedangkan ia mengetahuinya, kecuali ia telah kafir; barangsiapa yang mendakwakan kepada suatu kaum sedangkan ia tidak memiliki nasab dari mereka, maka hendaklah ia memesan tempatnya dalam neraka."
(Hadits Riwayat al-Bukhari no.3508)

"Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya."
(Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 2599, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami' no.6104).

Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa dalam memahami sebuah hadits, seseorang harus mengetahui illatnya. Beliau memberi penjelasan, bahwa yang dimaksud oleh Hadits Riwayat Muslim, at-Tirmidzi, dan al-Bukhari di atas, ditujukan kepada orang yang mengakui orang lain sebagai ayahnya (menasabkan dirinya dengan orang yang bukan ayah kandungnya). Hal ini dilarang karena seolah-olah ia mengatakan bahwa Allah menciptakannya dari air maninya si fulan (yang bukan ayah kandungnya), hal ini berarti ia telah berdusta atas nama Allah.

Menurut Ibnu Hajar, masih ada orang yang dipanggil dengan nama bapak angkatnya, seperti Miqdad bin Al-Aswad padahal nama ayah kandungnya adalah Amr bin Tsa'labah. Menurut beliau, hal ini diperbolehkan selama bukan untuk tujuan Li Nasab tapi sekedar untuk Li Ta'rif (yaitu untuk lebih mengetahui secara khusus tentang siapakah pemilik nama yang dimaksud tersebut, mengingat ada beberapa nama yang sama).

Wallahu a'lam.

Aku? Tak ada hal khusus dan istimewa hingga harus menisbatkan namaku pada selain ayah kandungku. Yaa, karena beliau sangat istimewa untukku, anak kandung tercintanya, dan terutama karena inilah petunjuk-Nya, bahwa anak dinisbatkan kepada ayah kandungnya. Adakah yang lebih baik dan adil selain petunjuk-Nya?

           with love,
💕 Sasa Suratman 💕
              2017

Foto:
Me & Pap, Bapak Suratman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bongkar Pasang IUD dengan Bius Total/Anestesi-IUDPart2

• seri lUD ❤ Bongkar Pasang IUD dengan Bius Total/Anestesi ❤ #IUDpart2 Sebelumnya aku pernah posting tentang pengalamanku menggunakan lntra Uterine Device (IUD), juga pengalaman saat pemasangan dan pelepasan IUD, baik oleh dokter Spesialis Obstetry & Gynecology (dokter Sp.OG/ObGyn), maupun bidan. Hari ini aku akan berbagi pengalaman pertamaku menjalani bongkar pasang IUD dengan bius total/anestesi umum. • Saking nyamannya menggunakan IUD, aku sampai lupa bahwa pada Maret 2019 adalah bertepatan dengan 10 tahun IUD tertanam di rahimku.  Aku baru menyadarinya saat membuka berkas catatan kesehatanku. Deg! Limit, dong! Semestinya, IUD jenis ParaGard Copper-T seperti yang kupakai ini lebih aman dilepas setelah 8 tahun masa pemakaian, walaupun boleh dipakai sampai 10 tahun.  Bagaimana jika IUD lengket di rahim? atau geser posisi? atau hilang, gitu? Wiii ngerii! Takut banget! Kujadwalkan pada Maret 2019, bertepatan dengan saat me...

Be a Good Muslim Doctor-Tes Masuk FK UII

• seri Menjemput lmpian • ❤ Be a Good Muslim Doctor ❤ Pengalaman mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam lndonesia (UII) melalui jalur Computer Based Test (CBT), lolos Tes Tahap l dan ll, dan dinyatakan Diterima sebagai mahasiswa Pendidikan Kedokteran. • "Dik, jika Allah izinkan kamu diterima di PKN STAN dan Fakultas Kedokteran, mana yang kamu pilih?" "Insya Allah, kedokteran," adik menjawab mantap. "Meskipun di universitas swasta?" "Jika itu adalah FK UII, maka insya Allah, ya." Adik konsisten dengan pilihannya, ia lebih memilih FK UII, meski sebelumnya telah dinyatakan diterima di Fakultas Farmasi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN). Ia tak melakukan registrasi lebih lanjut di PTN tersebut, dan melepaskannya. Adik juga konsisten, lebih memilih FK UII, meski dinyatakan lulus PKN STAN tahap l (pengumuman hari ini, Rabu, 31 Juli 2019, peringkat 209 dari 8910 pese...

Penempatan Alumni PKN STAN 2018

• seri PKN STAN ❤ Penempatan Alumni PKN STAN 2018 ❤ Jakarta, 4 Oktober 2018 Ada yang baru dan mengejutkan pada penempatan 5.485 alumni Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 2018. Terdapat 4.885 lulusan PKN STAN yang ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan 600 lulusan ditempatkan di Non Kementerian Keuangan. • Kemarin kakak menelepon, "Alhamdulillah, aku ditempatkan di Kementerian Keuangan-Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ma!" serunya. Kujawab, "Masya Allah, tabarakallah. Alhamdulillah wa syukrillah.  Loh, bukankah memang demikian? Kakak kan kuliah di Program Diploma (Prodip) lll Pajak, jadi wajar kan penempatan kerjanya di Kemenkeu-DJP? Adakah sesuatu yang tak lazim?" "Tidak semua di DJP, Ma. Lulusan ProDip Pajak ada yang penempatan kerjanya di DJP, SetJen, ada pula di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Teman-temanku yang jurusan Akuntansi bahkan penempatan kerjanya tersebar ke Kementerian/Lembaga Negara (K/L) lainnya,...